
Tiga tersangka pakai rompi digiring memasuki mobil tahanan. (foto: ist)
Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Kegiatan Penataan Situs Benteng Putri Hijau TA 2022
Medan (tajukpos.com)-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan 3 tersangka dalam dugaan Korupsi pada Kegiatan Belanja Bahan-bahan Bangunan dan Konstruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau Kec. Namo Rambe Kab. Deli Serdang T.A 2022 di Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara dengan biaya Rp.3.995.670.000.
Ketiga tersangka yakni JP ,SE selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), tersangka RGM, S.T selaku Konsultan Pengawas, dan tersangka RS selaku Rekanan.
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH, Kamis (31/10/2024) menyampaikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Belanja Bahan-bahan Bangunan dan Konstruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau Kec. Namorambe Kab. Deli Serdang Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara, diduga dilakukan oleh tersangka JP SE , RGM ST dan tersangka RS.
"Untuk pekerjaan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai 2 (dua) kali dan ada kekurangan volume pekerjaan. Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 817.008.240,37," papar Adre.
Mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan bahwa Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Alasan dilakukan penahanan, Tim Penyidik telah memperoleh
minimal 2 (dua) alat bukti dan alat bukti yang cukup, para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," tandasnya.
Terhadap ketiga tersangka, tambah Adre setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 31 Oktober 2024 sampai dengan 19 November 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.(tp/r)