Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Ekspos 5 perkara secara virtual dari Ruang Vicon Kantor Jalan AH Nasution Medan.(foto: ist)

JAM Pidum Setujui Penghentian Penuntutan 5 Perkara Lewat RJ di Wilkum Kejati Sumut

  • 25 Juni 2024 2319x

Medan (tajukpos.com)-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Asep Nana Mulyana didampingi Dir oharda, Kasubdit dan ajaran JAM Pidum, Senin (24/7/2024) menyetujui penghentian 5 perkara humanis di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Penghentian penuntutan kelima tersangka setelah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto melalui Wakajati Rudy Irmawan, Asintel sebagai Plh Aspidum Andri Ridwan, Koordinator Intel Yos A Tarigan, Kasi Oharda, Kasi Narkotika dan Kasi Teroris mengekspos perkaranya secara virtual dari Ruang Vicon Kantor Jalan AH Nasution Medan.

Ekspos perkara secara virtual juga diikuti Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap, Kajari Asahan Dedying Wibiyanto Atabay, Kajari Belawan Samiaji Zakaria dan Kajari Tobasamosir (Tobasa).

Lebih lanjut Kajati idianto melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan mengatakan, dua perkara humanis berasal dari Kejari Medan. Sedangkan 3 lainnya berasal dari Kejari Asahan, Belawan dan Tobasa. 

Asal Kejari Medan atas nama tersangka Joni Swar sebelumnya disangka melakukan tindak pidana Pasal 480 KUHPidana. Menerima (penadah) sepeda motor yang belakangan diketahui hasil curian. Kemudian atas nama tersangka Ari Suhendra alias Ari Tato perkara penganiayaan dijerat dengan sangkaan dengan Pasal 351 Ayat (1) jo Pasal 56 KUHPidana.

Asal Kejari Asahan atas nama tersangka Syahraja Mangana Awaluddin diduga melakukan pencurian mesin pompa air dijerat Pasal 362 KUHPidana.

“Sementara asal Kejari Belawan atas nama M Rido Irpan Wahyudi yanh semula disangka melakukan tindak pidana Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” urai Yos.

Terakhir, asal Kejari Tobasa dengan tersangka Jonggara Siahaan melakukan penganiayaan yang dijerat dengan sangkaan primair, Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

“Setelah dilakukan ekspos secara virtual, JAM Pidum menyetujui usulan dihentikan penuntutan kelima perkara humanis di wilkum Kejati Sumut lewat pendekatan keadilan restoratif berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020,” kata mantan Kasi Penkum Kejati Sumut tersebut.

Antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun penjara, kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut menyampaikan, yang terpenting dari usulan ini adalah antara tersangka dan korban saling memaafkan dan proses perdamaian atau saling memaafkan disaksikan keluarga kedua belah pihak, tim penyidik dari Polres, tokoh masyarakat, JPU dan Kajari.

"Esensi terpenting dari proses penghentian penuntutan adalah mengembalikan keadaan kepada keadaan semula. Proses perdamaian antara tersangka dan korban telah membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula. 

Karena, dengan pemidanaan dikhawatirkan tersangka akan menyimpan rasa dendam di kemudian hari, dengan berdamai antara tersangka dan korban tidak ada lagi menyisakan rasa sakit hati," tandasnya.(tp/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 24 Juni 2024 2391x
Terpilih Kembali Pimpin SPS Sumut, Farianda Putra Sinik Ucapkan Terimakasih

Medan (tajukpos.com) – Farianda Putra Sinik terpilih kembali secara aklamasi menjadi Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS)

  • 22 Juni 2024 2309x
Pengarahan dan Bimbingan kepada CPNS, Kajati Sumut: Bekerjalah dengan Disiplin dan Tanggungjawab

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto,SH,MH didampingi Asintel Andri Ridwan,SH,MH,

  • 21 Juni 2024 2270x
Idul Adha 1445 H, Kejati Sumut Sembelih Hewan Kurban 9 Ekor Sapi

Medan (tajukpos.com)-Masih dalam rangkaian Hari Raya Idul Adha 1445 H, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyembelih

  • 21 Juni 2024 2302x
Piala Eropa 2024, Spanyol Susul Jerman Amankan Tiket Babak 16 Besar

Jakarta (tajukpos.com) - Tim nasional Spanyol menyusul Jerman untuk mengamankan tiket babak 16 besar Piala Eropa 2024 

  • 20 Juni 2024 2280x
PDIP Sumut Kirim 3 Nama Calon Gubsu ke DPP: Edy, Nikson, dan Barry

Medan (tajukpos.com)-PDI Perjuangan (PDIP) Sumatera Utara sudah menyelesaikan proses pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk

  • 17 Juni 2024 2568x
Hokden Naibaho jadi Ketua BPH PPRNB Sektor XI Periode 2024-2027, Bangkit, Maju dan Jaya

Medan (Tajukpos.com)- Hokden Naibaho ( A.Avischa ) terpilih dan dilantik menjadi Ketua Badan Pengurus  Harian (BPH) Punguan

  • 15 Juni 2024 2284x
Dishub Kota Medan Terapkan Parkir Berlangganan Mulai 1 Juli, Ini Tarifnya

Medan (tajukpos.com) -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Sumatera Utara, menerapkan sistem parkir tepi jalan berlangganan

  • 14 Juni 2024 2279x
Kunker ke Paluta , Kajati Sumut Sampaikan Capaian Kinerja dan Agar Bijak dalam Bermedia Sosial

Gunung Tua (tajukpos. com)-Setelah kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

  • 12 Juni 2024 2285x
Sukseskan Pemilukada, Pemko Medan Minta PPK Bangun Sinergitas dengan Forkopimcam

Medan (tajukpos.com)- Pemerintah Kota (Pemko) Medan meminta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk bangun sinergitas dan

  • 11 Juni 2024 2291x
Hingga Juni, Kejati Sumut Sudah Hentikan Penuntutan 40 Perkara dengan Pendekatan RJ

Medan (tajukpos.com)-Hingga awal Juni 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sudah. melakukan ekspose perkara kepada Jaksa Agung

  • 11 Juni 2024 2423x
Rupiah Nyaris Rp 16.300 Per Dollar AS, Jokowi: Masih di Posisi Baik...

Jakarta (tajukpos.com) - Presiden Joko Widodo merespons soal nilai tukar rupiah yang nyaris menyentuh Rp 16.300 per Dolar Amerika

  • 08 Juni 2024 2275x
Viral, Kajati Sumut Berharap Tidak Ada Lagi Penyebaran Berita Cenderung Fitnah dan Tak Berimbang

Medan (tajukpos.com)-Terkait dengan beredarnya video dalam akun media sosial Tik Tok atas nama IF yang menyatakan bahwa aparat

  • 05 Juni 2024 2317x
Wakajati, 3 Asisten, 10 Kajari dan 2 Koordinator di Wilkum Kejati Sumut Dilantik, Ini Nama-namanya

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH memimpin acara Pelantikan dan Serah Terima Jabatan 16

  • 03 Juni 2024 2292x
Kajati Sumut Idianto Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar upacara peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni