Kajati Sumut Idianto, SH,MH saat memimpin rapat dihadiri Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan,SH,MH di Kantor Kejati Sumut(ist/tajukpos.com)
57 Terdakwa Narkoba Dituntut Mati Kejati Sumut Mulai Januari-September 2023
Medan (tajukpos.com)-Sebanyak 57 terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya telah dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ada di beberapa Kejari dibawah wilayah hukum KejaksaanTinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada periode Januari hingga September 2023.
"Berdasarkan data sudah ada 57 perkara tuntutan mati Bidang Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya pada periode Januari-September 2023 ," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan,SH,MH, Sabtu (16/9/2023)
Yos A Tarigan, lebih lanjut mengatakan, kejahatan narkotika merupakan kasus yang serius dan extra ordinary(kejahatan luar biasa), sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap pelaku.
Dari 57 perkara tersebut, Yos merinci, Kejari Medan tuntut pidana mati 32 terdakwa, Kejari Langkat 2 terdakwa, Kejari Asahan 10 terdakwa, Kejari Deli Serdang 5 terdakwa, Kejari Batubara 3 terdakwa dan Kejari Tanjungbalai 5 terdakwa.
"Hingga September 2023, dari 57 perkara yang dituntut mati, ada 52 yang divonis hukuman mati oleh hakim, ada juga yang divonis seumur hidup dan masih melakukan upaya hukum banding sebanyak 9 terdakwa dan upaya hukum kasasi ada 15 terdakwa," tandasnya.
Yos menambahkan, walaupun hakim memiliki kebebasan dalam mementukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan nuraninya, namun tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah melalui kajian fakta dan pertimbangan yang matang kiranya dapat diambil Hakim secara keseluruhan dalam memutuskan perkara narkoba.(tp1/r)