Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

Tidak Tepati Janji, Penyidik Polrestabes Medan Sarankan Pelapor Batalkan Surat Perdamaian

  • 06 April 2023 2355x

Medan (tajukpos.com)-  Setelah didesak, Penyidik Polrestabes Medan, Iman S Harefa akhirnya menyarankan pelapor Ratna Simanjuntak agar Surat Perdamaian yang telah disepakati kedua belah pihak yang dibuat pada tanggal, 8 Juli 2022 dibatalkan.

"Ia Kak, saya pun sudah koordinasi sama pimpinan, bahwa pelapor diminta membatalkan Surat Perdamaian itu biar perkara ini bisa dilanjutkan kembali", kata Penyidik Iman S Harefa, Selasa (4/4/2023).

Ucapan Penyidik ini setelah pelapor Ratna Simanjuntak mendatangi Penyidik Iman S Harefa terkait perkara penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 108 juta beserta Fiber (tong ikan) dan Fes (keranjang ikan) bernilai Rp 3 juta lebih yang dilakukan terlapor Salman.

Menurut Ratna Simanjuntak sempat terjadi perdebatan dimana Penyidik dinilai ada indikasi membantu terlapor Salman dengan mengarahkan perkara penipuan dan penggelapan ini menjadi perkara Perdata.

Namun Ratna Simanjuntak tetap bersikeras bahwa perkara ini murni penipuan dan penggelapan karena tidak pernah menerima uang modal dari terlapor Salman satu sen pun, kata Ratna.

Selain itu, terlapor Salman tidak menepati janjinya sesuaikan kesepakatan yang dituangkan pada Surat Perdamaian pada poin ke-3 dan ke-4 makanya saya mendesak Penyidik agar perkara ini dilanjutkan, ujar Ratna Simanjuntak. 

Bahwa perkara ini sudah dilaporkan Pelapor, Ratna Simanjuntak ke Polrestabes Medan pada Tanggal 19 Agustus 2020 yang lalu dengan tanda bukti laporan Nomor: STTLP/2055/VIII/Yan 2.5/2020/SPKT.

Selanjutnya laporan tersebut ditanggapi oleh Penyidik Polrestabes Medan dengan melayangkan surat panggilan Nomor: S. Pgl/ 2005/VI/RES. 1. 11. /2022/ Reskrim (Panggilan 1) memanggil pelapor Ratna Simanjuntak untuk menemui Penyidik AKP Aryya Nusa Hindrawan, SIK atau Penyidik pembantu Briptu Iman S Harefa, SH di kantor Polrestabes Medan Jalan HM. Said No.1 Medan pada hari Jumat, tanggal, 08 Juli 2022 pukul 14.30 WIB untuk mediasi.

Mediasi yang disarankan Penyidik disepakati kedua belah pihak yaitu pelapor (Ratna Simanjuntak) dan terlapor (Salman) dengan membuat Surat Perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan juga ditandatangani masing-masing saksi dari kedua belah pihak diatas materai.

Dalam surat Perdamaian yang dibuat pada tanggal, 08 Agustus 2022 dihadapan Penyidik, Iman S Harefa terjalin kesepakatan kedua belah pihak, dimana Pihak Kedua (Terlapor) pada poin ke-3, Pihak Kedua bersedia mencicil sebesar Rp 2 juta perbulan sampai dengan Jumlah Rp 108 juta dimulai sejak bulan Agustus 2022 selama 48 Bulan dari tanggal 1 sampai tanggal 5 setiap bulannya. 

Dalam poin ke-4 dijelaskan, apabila Pihak Kedua tidak menepati janji melakukan pencicilan sampai lunas, Surat Perdamaian ini batal dan perkara dilanjutkan kembali. (rel/tp)

>> BERITA TERKAIT

  • 05 April 2023 2316x
Pemprov Sumut Anggarkan Rp18,75 Millar untuk Rumah Tidak Layak Huni

Medan (tajukpos.com) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menganggarkan dana stimulan senilai Rp18,75 miliar untuk program

  • 04 April 2023 2334x
Rafael Alun Resmi Ditahan KPK Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi

Jakarta (tajukpos.com) - KPK resmi mengumumkan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka

  • 04 April 2023 2310x
Kejari Geledah Kantor Dinas Kesehatan Deliserdang Terkait Dugaan Korupsi

Deliserdang (tajukpos.com)- Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Deliserdang menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Deli Sedang terkait

  • 02 April 2023 2315x
Gregoria Mariska Juara Spain Masters 2023

Madrid (tajukpos.com) - Gregoria Mariska Tunjung keluar sebagai juara Spain Masters 2023. Gregoria menang telak atas Pusarla V.

  • 31 Maret 2023 2327x
Presiden FIFA: Argentina Calon Terkuat Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Jakarta (tajukpos.com) - Presiden FIFA Gianni Infantino berterima kasih kepada Argentina yang ajukan diri jadi tuan rumah Piala

  • 31 Maret 2023 2314x
Bupati Samosir Minta Pemutihan Pajak bagi Korban Penggelapan Pajak di UPT Samsat Pangururan

Samosir (tajukpos.com) Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom meminta UPT Samsat Pangururan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara

  • 31 Maret 2023 2330x
Buron 4 Tahun, Tim Tabur Intel Kejati Sumut Berhasil Amankan Terpidana Kredit Macet

Medan (tajukpos.com)-Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil

  • 31 Maret 2023 2315x
Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di Kasus Narkoba

Jakarta (tajukpos.com) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, menuntut terdakwa kasus peredaran

  • 30 Maret 2023 2466x
Dibangun Sport Center, Dispora Sumut Diminta Kembalikan Lahan Masyarakat Desa Sena Tj Morawa

Medan (tajukpos.com)-Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Sumatera Utara diminta agar mengembalikan lahan milik masyarakat dan

  • 30 Maret 2023 2332x
Wagub Sumut Resmikan Gedung Olah Raga di Samosir, Berharap Lahirkan Atlit Berprestasi

Samosir (tajukpos.com)-Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagub Sumut) H. Musa Rajekshah didampingi Bupati Samosir Vandiko T. Gultom

  • 30 Maret 2023 2325x
Ayah Maafkan Anaknya, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian dengan Pendekatan RJ

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan perkara tindak pidana atas nama

  • 30 Maret 2023 2334x
Kejari Sergai Berhasil Kembalikan Kerugian Keuangan Negara Rp287 Juta Terkait Perkara Korupsi

Sergai (tajukpos.com)-Kejaksaan Negeri Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai)  berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara

  • 29 Maret 2023 2337x
Pemerintah Teken SKB Cuti Bersama Lebaran Mulai 19 April

Jakarta (tajukpos.com) - Pemerintah resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang perubahan Hari Libur

  • 29 Maret 2023 2321x
Ditandai Pemukulan Gendang, Pemkab Samosir Launching Aplikasi SASADA

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir diwakili Pj . Sekda Waston Simbolon melaunching Aplikasi SASADA (Samosir Satu Data).