Masalah Lahan Wakaf 16 Tahun Tak Selesai, Warga Jalan Tuba IV Mengadu Kepada David Roni G Sinaga SE
Medan (Tajukpos) – Masyarakat Jalan Tuba IV Gang H Zubir Daulay/Gang Pena Kelurahan Tegal Sari Mandala III Kecamatan Medan Denai meminta Pemko melalui Kecamatan Medan Denai dapat menuntaskan persoalan tanah pemakaman di kawasan tersebut.
Hal itu disampaikan sejumlah warga kepada anggota DPRD Kota Medan David Roni G Sinaga, Jumat (29/11/2019). Kepada politisi PDI Perjuangan tersebut, warga menyampaikan keberatan adanya rencana lokasi pemakaman di daerah tersebut.
"Kami sudah berpuluh-puluh tahun tinggal di sini. Awalnya, tanah ini milik Bapak Zubir Daulay yang dijual secara kavlingan yang akhirnya berkembang menjadi pemukiman, tapi di tahun 2003 melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) membuat rencana membangun area pemakaman. Jelas, hal ini kami tolak. Melalui Bapak David kiranya ini bisa dituntaskan," ujar Asman Pasaribu, warga Tuba IV. Hal itu juga dibenarkan warga lainnya yang hadir di tempat itu. Bahkan, menurut warga, persoalan tersebut sudah dilaporkan kepada seluruh stakeholder termasuk Poldasu.
Namun sangat disayangkan warga, secara diam-diam lahan tersebut dijadikan area pemakaman. "Tanpa kami ketahui serta tidak ada persetujuan, sudah ada satu makam di lokasi itu. Akibatnya, hal itu menimbulkan perselisihan antar warga,” kata warga yang mengalaminya.
"Sudah hampir 16 tahun kami menderita terkait masalah ini dan tidak pernah merasa tenang akibat kecolongan di tahun 2005, sejak ada pemakaman di tanah itu," ujar Berliana Lumbantoruan. Umumnya warga merasa keberatan karena lokasi berada di area padat penduduk serta khawatir akan efek samping yang ditimbulkan.
"Di sini semuanya pakai sumur bor. Kalau ada pemakaman, kami bisa sakit karena air sumur kami tercemari," keluh Berliana.
Warga menyatakan, pihak Kelurahan Tegal Sari Mandala III sudah mengeluarkan surat kepada pihak LPM agar tidak lagi melakukan pemakaman. Umumnya warga bersedia lokasi tanah tersebut dibangun tempat yang positif, baik rumah ibadah dan fasilitas lainnya. "Kami tidak mau di sini ada kuburan," tegas warga.
Menyikapi keluhan warga, David Roni G Sinaga secara tegas mendukung sikap warga tersebut. "Agar persoalan tidak semakin meluas, kita desak Pemko Medan melalui Kecamatan Medan Denai menuntaskannya. Kententraman masyarakat harus diutamakan. Bagaimana pun kepentingan masyarakat yang hidup harus diutamakan," tegasnya.
Disebutkannya, keberatan yang disampaikan warga tersebut merupakan sebuah fakta yang tak bisa lagi dipungkiri. "Bila tetap dipaksakan menjadi area pemakaman, jelas akan menimbulkan efek terutama dari sisi lingkungan seperti air yang tercemar dan persoalan lainnya. Jadi, sekali lagi kami minta hentikan segala aktivitas yang berhubungan dengan pemakaman di lahan tersebut,” ujarnya.
David menyatakan pihaknya siap mendampingi masyarakat mendapatkan keadilan.
Camat Medan Denai Ali Sipahutar yang hadir saat itu bersama Lurah Tegal Sari Mandala III Zainal menyatakan akan segera menuntaskan persoalan tersebut. "Kita akan secepatnya menuntaskan persoalan ini. Nanti akan kami undang warga untuk duduk bersama agar ini selesai," ujarnya.
Amran dari pihak LPM Medan Denai yang hadir saat itu menyatakan pihaknya akan menaati keputusan yang ada saat ini. "Kami atas nama LPM akan menjalankan apa yang diputuskan. Kami tidak akan lagi melakukan kegiatan pemakaman sampai masalah ini selesai. Jadi, kami stanvaskan," pungkasnya. (S1)