Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

Berdamai dengan Adik Tiri, Kejati Sumut Hentikan Perkara Penganiayaan Melalui Pendekatan RJ

  • 28 Februari 2023 2346x

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan  atas nama tersangka Imam Debiansyah Panjaitan melalui pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) setelah  sebelumnya dilakukan ekspose secara daring kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr Fadil Jumhana, Senin (27/2/2023).

Ekspose perkara disampaikan Kajati Sumut Idianto, SH,MH, Wakajati Sumut Asnawi,SH,MH, Aspidum Luhur Istighfar, SH,M.Hum, Aswas Darmukit, SH,MH, para Koordinator dan para Kasi. Kegiatan ekspose juga diikuti Kajari Labuhanbatu Furkon Syah Lubis,SH,MH serta Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan perkara yang dihentikan penuntutannya adalah perkara dari Kejari Labuhanbatu dengan nama tersangka Imam Debiansyah Panjaitan, melakukan penganiayaan kepada adik tirinya.

Tersangka dikenai Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHPidana atau Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang.

“Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Setelah dilakukan mediasi, akhirnya antara tersangka dengan korban (adik tiri) dan ibunya sepakat berdamai," kata Yos A Tarigan.

Lebih lanjut Yos menyampaikan, bahwa tersangka juga dimaafkan oleh adik-adiknya yang disampaikan secara daring (zoom) dari Kantor Kejari Labuhanbatu kepada tersangka yang berada di Lembaga Pemasyarakatan. Tersangka pada kesempatan itu berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Alasan dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan RJ, lanjut Yos adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; berdasarkan Pasal 5 PERJA Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif).

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan, dengan diterapkannya penghentian penuntutan berdasarkan Perja No.15 Tahun 2022 telah membuka ruang yang sah bagi masyarakat untuk memperoleh rasa keadilan. Penghentian penuntutan dengan keadilan restoratif ini juga telah mengembalikan dan memulihkan keadaan kepada keadaan semula.(tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 28 Februari 2023 2337x
Pemkab Samosir Rayakan Hari Jadi XIX Tahun 2023

Samosir (tajukpos.com)-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir menggelar perayaan Hari Jadi Kabupaten Samosir XIX di Kompleks

  • 28 Februari 2023 2339x
Forwaka Sumut Dukung Zainul Arifin Ikuti Seleksi Dewas Perumda Tirtanadi Provinsi Sumut

Medan (tajukpos.com)-Zainul Arifin Siregar, SAg,  salah seorang dari 22 peserta yang mengikuti seleksi calon dewan pengawas

  • 27 Februari 2023 2352x
Hasil Powerboat F1H2O di Danau Toba : Pembalap Bartek Marszalek Juarai Race Pertama

Jakarta (tajukpos.com) - Pembalap Stromoy Racing, Bartek Marszalek, memenangi race 1 putaran pertama Kejuaraan Dunia F1 Powerboat

  • 26 Februari 2023 2350x
Masyarakat Antusias Saksikan Balapan F1 Powerboat Danau Toba

Balige (tajukpos.com) -Masyarakat dan wisatawan antusias menyaksikan putaran pertama Kejuaraan Dunia F1 Powerboat (F1H2O) di

  • 26 Februari 2023 2341x
Jadwal Piala Asia U20 2023, Indonesia Pantang Menyerah Sebelum Bertanding

Tajukpos.com - Timnas U20 Indonesia besutan Shin Tae-yong akan berjuang dalam ajang Piala Asia U20 2023 di Uzbekistan.

  • 25 Februari 2023 2344x
Berkemah di Bibir Pantai Danau Toba Menjadi Alternatif Saksikan F1 Powerboat

Balige (tajukpos.com) - Berkemah menjadi alternatif bagi sebagian masyarakat yang menyaksikan putaran pertama Kejuaraan Dunia F1

  • 24 Februari 2023 2354x
Menteri Keuangan Copot Rafael Trisambodo dari Jabatannya di Ditjen Pajak

Jakarta (tajukpos.cpm) - Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk mencopot Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatan dan

  • 24 Februari 2023 2334x
Melalui RJ, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Pencuri Brondolan Sawit

Medan (tajukpos.com)-Melalui  pendekatan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

  • 24 Februari 2023 2329x
Dibuka Menkopolhukam, Wabup Samosir Ikuti FGD Pembentukan Kewilayahan Kawasan Tertentu

Samosir (tajukpos.com)-Wakil Bupati (Wabup) Samosir Drs. Martua Sitanggang, MM bersama dengan Wakil Ketua DPRD Samosir Pantas M.

  • 23 Februari 2023 2325x
Pemkab Toba Siapkan Sejumlah Kegiatan Guna Meriahkan F1 Powerboat Lake Toba

Balige (tajukpos.com) - Pemerintah Kabupaten Toba, Sumatera Utara menyiapkan sejumlah kegiatan, baik hiburan rakyat maupun UMKM,

  • 23 Februari 2023 2359x
Ketua Forwaka Sumut Bakal Bersaing Rebut Kursi Dewas Perumda Tirtanadi

Medan (tajukpos.com)-Sebanyak 22 nama akan mengikuti psikotes hari ini dalam rangkaian selekti Dewan Pengawas (Dewas) Perumda

  • 23 Februari 2023 2351x
Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Beli HP Curian dan Penganiayaan dengan Pendekatan RJ

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan perkara tindak pidana dengan

  • 23 Februari 2023 2487x
Gegara Resesi Seks, Pemerintah Jepang Jodohkan Warganya

Jakarta - Kondisi Jepang setelah dihantam resesi seks semakin mengkhawatirkan. Angka kelahiran di negara tersebut terus menurun

  • 22 Februari 2023 2358x
Bharada Eliezer Terima Sanksi Etik Demosi 1 Tahun dan Tetap Jadi Polisi

Jakarta (tajukpos.com) - Bharada Richard Eliezer disanksi demosi 1 tahun dalam sidang kode etik Polri terkait kasus pembunuhan