Dugaan Muluskan Pemenang Proyek Rp2,7 Triliun di Dinas PUPR Sumut, Mahasiswa Demo di Kejati Sumut
Medan (tajukpos.com) - Untuk kesekian kalinya, aksi demontrasi para mahasiswa dalam menyuarakan kasus-kasus dugaan korupsi kembali bergulir di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Kali ini datang dari para mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi dan Penindasan (Koman Koran). menyoal Biro Pengadaan Barang Jasa Pemprovsu yang dianggap menyalahi wewenang dengan memuluskan proyek multiyears di Dinas PUPR Sumut.
Mahasiswa melaporkan adanya dugaan KKN kepada Kejati Sumut di Biro Pengadaan Barang Jasa Provsu dalam memuluskan pemenang proyek sebesar Rp2,7 triliun.
Laporan itu disampaikan Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi dan Penindasan (Koman Koran) saat berunjuk rasa di depan Kantor Kejatisu, di Jalan A.H Nasution, Rabu (15/2/2023).
Massa Koman Koran menilai mega proyek Rp2,7 triliun ini merupakan pembohongan publik sepanjang sejarah Sumut berdiri.
Ketua Umum Koman Koran, Dedi A. Ritonga mengatakan, dalam proses tender proyek ini dimenangkan oleh PT WK perusahaan anak BUMN sebagai pemenang tunggal. Namun, secara fakta di lapangan pekerjaan ini masih di SUB kan kepada kontraktor lokal.
“Pekerjaan ini kami nilai sangat tidak maksimal dikerjaan, faktanya masih banyak ruas jalan yang harusnya di kerjakan di tahun 2022 masih terbengkalai, artinya target 33 persen di tahun lalu tidak tercapai. Kita minta Kejatisu mengusut tuntas dugaan korupsi pada proyek ini,” kata Dedi.
Dedi menyebutkan, pihaknya juga mendesak Kejati Sumut memanggil dan memeriksa Kepala Biro pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan Ketua serta anggota pokja di lingkungan Pemprov Sumut yang mereka duga telah melakukan penyalahgunaan jabatan dan melanggar hukum dalam proses tender proyek Rp2,7 triliun.
“Kita minta Kejati Sumut memeriksa seluruh dokumen pengadaan barang dan jasa proyek Rp2,7 triliun dan seluruh anggota pokja. Kami menduga mereka adalah tim yang memanipulasi proses tender proyek ini,” ungkapnya.
Terpisah, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya menerima aspirasi dan informasi yang disampaikan Koman Koran secara langsung ke Kejati Sumut.
Ia menyebutkan akan mempelajari dugaan korupsi proyek Rp2,7 triliun ini.
“Apabila ada data dan fakta silahkan sampaikan, kita di PTSP siap menerima, informasi sekecil apapun sangat berharga,” pungkasnya
Kata Yos, pihaknya sudah menerima perwakilan para mahasiswa di PTSP untuk segera ditindaklanjuti.
"Oooo, perwakilan sudah kita terima di PTSP. Kita sampaikan informasi ini kami terima dan akan kami pelajari," kata Yos.
Kata Yos lagi, di PTSP siap menerima
Informasi sekecil apapun dan sanggat lah berharga. "Apabila ada data dan fakta silahkan sampaikan," ujar Yos.
Dia menambahkan, untuk kasus dugaan korupsi di Biro Pengadaan Barang Jasa Pemprovsu sudah sekian kalinya. .(tp1/re)