Jampidum Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana melakukan kunjungan kerja
Jampidum Kejagung RI Kunker ke Wilayah Kerja Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau
Riau (tajukpos.com)-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. Fadil Zumhana Harahap didampingi Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Direktur TP Oharda) pada Jampidum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani SH MH, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kejaksaan Tinggi ) Kepulauan Riau (Kejati Kepri), Rabu -Jumat ( 16-18/ 11/2022).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri), Nixon Andreas Lubis, SH MH dalam siaran persnya menyampaikan, kedatangan Jampidum Kejagung RI diawali dengan tiba di Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang
Ia disambut oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Gerry Yasid, SH, MH bersama dengan Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, SE, MM, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Yudi Indra Gunawan, SH, MH, para Pejabat Eselon III dan IV pada jajaran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Lebih lanjut, Nixon Andreas Lubis mengatakan dalam kegiatan tersebut, Jampidum Kejagung mengawali dengan melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Bintan pada Kamis (17/11/2022), yang disambut oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bintan I Wayan Eka Widdyara, SH, MH bersama para Pejabat Eselon IV dan V.
Dalam kunjungan kerjanya tersebut, ungkap Kasipenkum, Jampidum Dr. Fadil Zumhana Harahap meninjau Ruang Kerja Seksi Tindak Pidana Umum dan bertanya tentang dinamika penanganan Perkara Tindak Pidana Umum di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Bintan kepada para Jaksa yang menangani Perkara Tindak Pidana Umum. Beliau juga menyempatkan meninjau Gudang Penyimpanan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejari Bintan.
Selanjutnya kata Nixon Andreas, Jampidum Kejagung RI melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang dan disambut oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang Joko Yuhono, SH, MH, para Pejabat Eselon IV dan V.
Hal yang sama sebagaimana yang dilakukan di Kejari Bintan, sebut Nixon Andreas, juga dilakukan Jampidum di Kejari Tanjung Pinang. Dia mengatakan Dr. Fadil Zumhana Harahap juga bertanya dan berdiskusi singkat dengan para Jaksa yang menangani Perkara Tindak Pidana Umum di Ruang Seksi Tindak Pidana Umum terkait dinamika penanganan Perkara Tindak Pidana Umum di Wilayah Hukum Kejari Tanjung Pinang serta mengunjungi Gudang Penyimpanan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejari Tanjung Pinang.
Selesai melakukan kunjungan kerja di kedua Kejaksaan Negeri tersebut, jelas Nixon Andreas, selanjutnya Jampidum Kejagung RI berangkat menuju Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan disambut para Pejabat Eselon III dan IV di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Disebutkannya, dalam kunjungan kerja ini, Jampidum Kejagung RI memberikan pengarahan kepada seluruh Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Sasana Baharuddin Lopa Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Dr. Fadil Zumhana Harahap menyampaikan pesan penting sehubungan dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) bahwa penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan pidana.
Selesai melakukan kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, ungkap Nixon Andreas, Jampidum Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana Harahap bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Gerry Yasid, SH, MH dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Yudi Indra Gunawan, SH, MH mengunjungi Rumah Perdamaian Adhyaksa Raja Haji Abdullah Al - Khalidi di Pulau Penyengat yang juga dihadiri Pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepulauan Riau dan Kota Tanjungpinang.
Dalam kesempatan tersebut, lanjutnya, Dr. Fadil Zumhana Harahap menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas nama Tjasian Alias Awang Alias Awan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP dan telah berhasil dilakukan proses Restorative Justice serta disetujui oleh Jampidum Kejagung RI pada hari Selasa (15/11/2022).
Penyerahan SKPP tersebut diiringi tangis haru dari istri Tjasian Alias Awang Alias Awan yang mendampinginya serta Heriyanto yang menjadi korban atas perbuatan tersangka tersebut memeluk dan memaafkannya dalam suasana damai dan kekeluargaan.(tp/rel)