Pemerintah Targetkan Omnibus Law Efektif Berlaku Januari 2020
Jakarta (Tajukpos) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menargetkan, omnibus law dibidang perpajakan akan segera terbit dan berlaku efektif pada Januari 2020. Perkembangan terakhir aturan yang akan merevisi berbagai undang-undang pajak itu dikatakannya sudah dalam tahap finalisasi.
Sri Mulyani menjelaskan, pada Desember 2019, aturan tersebut akan segera dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Sehingga, sebelum DPR memasuki masa reses rancangan undang-undang baru mengenai ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian itu bisa rampung dibahas.
"Salah satu yang sudah hampir rampung terkait draf itu adalah terkait perpajakan. Dalam waktu dekat kita harapkan sudah finalisasi dan kita submit," kata dia saat ditemui di Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (26/11/2019)
Sebagaimana diketahui, omnibus law itu akan merevisi tiga undang-undang di bidang pajak, yakni Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Penambahan Nilai (PPN), dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Itu terkait penurunan tarif pajak hingga pemberian tambahan fasilitas insentif pajak.
Selain omnibus law bidang perpajakan, Sri Mulyani juga menyampaikan perkembangan dari omnibus law cipta lapangan kerja. Aturan itu ditargetkan selesai lebih cepat pembahasannya yakni selesai pada akhir tahun ini, meski target penerbitannya belum dijelaskannya karena masih dalam proses harmonisasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Aturan itu membahas terkait ekosistem penyederhanaan perizinan dan investasi dengan menyatukan sekitar 72 undang-undang yang berasal dari 11 sektor. Yaitu penyederhanaan perizinan berusaha, pengenaan sanksi dengan mengganti sistem hukum pidana ke perdata, dan administrasi pemerintahan.
Ada juga aturan soal pengadaan lahan, persyaratan investasi, kemudahan dan perlindungan bagi UMKM, serta dukungan riset dan inovasi.
"Untuk finalisasi omnibus law cipta lapangan kerja diharapkan selesai pada akhir tahun ini dan itu di bawah koordinasi Kantor Kemenko Perekonomian," paparnya. (viva)