Ketua Fraksi Nusantara (FN) DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga/Foto : ist
Ketua FN DPRD Sumut Minta Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Tanjungbalai Ditetapkan Tersangka
Medan (tajukpos.com)
Penanganan kasus dugaan penipuan/penggelapan terkait jual beli tanah di Tanjungbalai yang dilaporkan korban Sohuan, warga Jalan Kail Labuhan Deli ke Polda Sumut dengan terlapor WA dan LL (pasangan suami isteri) warga Tanjungbalai, mendapat perhatian dari wakil rakyat di DPRD Sumut.
Ketua Fraksi Nusantara (FN) DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga meminta Polda Sumut bertindak tegas dan adil secara hukum menangani kasus tersebut, dengan segera menetapkan tersangkanya jika secara hukum telah terpenuhi persyaratan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik.
"Apabila ada warga masyarakat yang merasa dirugikan dan telah melaporkan kasusnya ke kepolisian, sebagai wakil rakyat kita mengharapkan penanganan yang tuntas dan adil, sehingga kasusnya mempunyai kepastian hukum," ujar Zeira Salim Ritonga kepada jurnalis SIB, di Medan, Rabu (3/11/2021), ketika ditanya tanggapannya seputar kasus yang dialami Sohuan yang sedang ditangani polisi.
Menurut Bendahara DPW PKB Sumut ini, jika benar penanganan kasusnya sudah 3 bulan lebih sejak Sohuan melapor di Polda Sumut pada 18 Juli 2021, tapi hingga kini belum ada kemajuan proses hukum yang signifikan, bisa saja menimbulkan tanda-tanya pelapor tentang nasib kasus yang dilaporkannya.
Wakil Ketua Komisi B yang vokal membela kepentingan rakyat ini menambahkan, rakyat biasanya tidak menginginkan proses hukum yang lambat apalagi mengambang. Tetapi tetap berharap pelayanan yang cepat dan memberikan keadilan tanpa membedakan rakyat pencari keadilan, apakah statusnya kaya atau miskin.
"Di mata hukum tidak ada yang kebal hukum, setiap warga mempunyai kedudukan yang sama. Siapa pun yang terbukti bersalah harus ditindak sesuai hukum tanpa pandang bulu," tegas Zeira Salim.
Seperti diberitakan SIB sebelumlnya, Advokat Johansen Simanihuruk selaku kuasa hukum Sohuan mengatakan, dalam kasus ini tim Polda Sumut sudah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, mengundang pelapor dan terlapor untuk klarifikasi, melakukan permintaan keterangan dari pihak terkait serta sudah turun cek ke lokasi tanah di Tanjungbalai.
Laporan dugaan penipuan dan penggelapan itu, menurutnya, sudah duduk karena didukung bukti bukti kuat sesuai fakta bukan hanya bicara.
Menanggapi hal itu, Zeira Salim berkeyakinan, Polda Sumut pasti mampu bertindak profesional untuk memberi kepastian hukum yang berkeadilan dalam penanganan kasus tersebut dan bagi pelapor sangat wajar menaruh harapan besar, ada kemajuan peningkatan proses hukum termasuk penetapan tersangka. (hariansib.com)