Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

Diteken Jokowi, Ini Kriteria Orang yang Rentan Terpapar Paham Radikal

  • 24 November 2019 3322x

Jakarta (Tajukpos) - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2019 ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam aturan ini, diatur langkah-langkah mencegah terorisme.
PP itu diberi nama 'Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Pemasyarakatan'. Salah satu isinya adalah mencegah orang dari bahaya terpapar radikalisme.
"Kontra Radikalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilaksanakan terhadap orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal terorisme," demikian bunyi Pasal 22 ayat 1 PP Nomor 77 Tahun 2019 seperti dilansir detikcom, Minggu (24/11/2019).
Lalu, siapa saja yang rentan terpapar paham radikal terorisme? Dalam ayat 2 disebutkan:
1. memiliki akses terhadap informasi yang bermuatan paham radikal terorisme;
2. memiliki hubungan dengan orang/kelompok orang yang diindikasikan memiliki paham radikal terorisme;
3. memiliki pemahaman kebangsaan yang sempit yang mengarah pada paham radikal terorisme; dan/atau
4. memiliki kerentanan dari aspek ekonomi, psikologi, dan/atau budaya sehingga mudah dipengaruhi oleh paham radikal terorisme.
Untuk mencegah paham radikal meluas, perlu dilakukan kontraradikalisasi secara langsung atau tidak langsung melalui kontranarasi, kontrapropaganda, atau kontra-ideologi.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kontra narasi, kontra propaganda, dan kontra ideologi diatur dengan Peraturan BNPT," demikian bunyi Pasal 27.
Dalam PP itu juga diberi aturan perlindungan kepada penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya dalam perkara Tindak Pidana Terorisme wajib dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, baik sebelum, selama, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara.
Pelindungan diberikan kepada istri/suami, anak, orang-orang yang tinggal serumah; dan/atau anggota keluarga lainnya. Perlindungan diberikan oleh aparat penegak hukum dan aparat penegak keamanan.
"Dalam waktu paling lama 1x24 jam terhitung setelah menerima surat pemberitahuan dari BNPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2), Polri wajib memberikan pelindungan," bunyi Pasal 63.(dtc)

>> BERITA TERKAIT

  • 24 November 2019 3334x
Ditjen Perhubungan Darat Suarakan Peduli Keselamatan Jalan di Binjai

Jakarta (Tajukpos) - Guna mengurangi tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar Direktorat Jenderal

  • 24 November 2019 3504x
Momen Jokowi Dan Iriana Bergaya Love Sign ala Korea

Jakarta (Tajukpos) - Momen menarik terjadi saat Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana berfoto dengan masyarakat di Busan,

  • 24 November 2019 3332x
Paul MA Simanjuntak Berharap Tidak Ada Lagi Bentrokan Antar Mahasiswa di Medan

Medan (Tajukpos) - Anggota DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH berharap tidak ada lagi bentrokan antar mahasiswa di Kota

  • 24 November 2019 3395x
Didampingi Puluhan Pedagang Pedas, Rusdi Sinuraya Mendaftar Jadi Wakil Wali Kota Medan

Medan (Tajukpos) - Didampingi puluhan perwakilan organisasi pedagang yang tergabung dalam Pedagang Bersatu (Pedas), Dirut PD

  • 24 November 2019 3407x
Syukuran Ketua DPRD Medan, Bangun Kota Medan Harus Kedepankan Sistem Gotong-royong

Medan (Tajukpos) - Untuk membangun Kota Medan harus mengedepankan sistem gotong-royong. Karena gotong-royong  merupakan

  • 24 November 2019 3493x
Plt Wali Kota Ajak Keluarga Besar SMAN 3 Medan Ciptakan Karakter Bersih di Sekolah

Medan (Tajukpos) - Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir. H. Akhyar Nasution, M.Si  mengajak seluruh keluarga besar SMA

  • 24 November 2019 3376x
Meski Hujan Rintik-rintik, Plt Wali Kota Medan Kunjungi Rumah Warga Tidak Layak Huni

Medan (Tajukpos) - Hujan rintik-rintik tidak menyurutkan langkah Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir. H. Akhyar Nasution,

  • 24 November 2019 3395x
Pendaftaran CPNS Tinggal Besok, Labusel Masuk 10 Besar Instansi Sepi Peminat

Medan (Tajukpos) - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat jumlah pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga Minggu

  • 24 November 2019 3367x
Bermula Saling Ejek di Medsos, Tawuran Antar Siswa SD Pecah di Batam

Batam (Tajukpos) - Pengaruh media sosial kepada anak-anak benar-benar perlu menjadi perhatian ekstra. Khususnya bagi orang tua

  • 24 November 2019 3437x
Objek Wisata Istana Raja Sisingamangaraja Juara Pertama API 2019 Kategori Situs Sejarah Terpopuler

Humbahas (Tajukpos) - Objek Wisata Istana Raja Sisingamangaraja di Desa Simamora, Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbang

  • 24 November 2019 3332x
Bupati Lantik Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemkab Deli Serdang

Lubuk Pakam (Tajukpos) - Bupati Deli Serdang diwakili Sekdakab Darwin Zein S.Sosambil sumpah, melantik dan mengangkat 398 orang

  • 23 November 2019 3643x
Masuk Grand Final The Voice Indonesia, Tessa Manalu Disambut Ribuan Warga Taput

Taput (Tajukpos) - Setelah berhasil masuk ke babak Grand Final The Voice Indonesia yang ditayangkan di salah satu stasiun

  • 23 November 2019 3388x
Polda Sumut Tetapkan Tersangka Baru Terkait Korupsi Dispora Sumut

Medan (Tajukpos) – Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut tetapkan Pusat Pendidikan dan Latihan

  • 23 November 2019 3218x
Sambangi Kemenag Karawang, GMKI Minta Pemuda Dilibatkan Mengapanyekan Kerukunan

Karawang (Tajukpos) - Pemuda merupakan aset masa depan bangsa yang mempunyai peran sangat signifikan dalam menjaga kerukunan